Hukum Perkawinan Islam

Reseller Jago Jualan
Rp.77.000
4 85


Product Details
PengarangHamdi.
InstitusiUniversitas Muhammadiyah Mataram
Bidang IlmuAgama Islam
ISBN978-623-7022-63-3
Type ProdukLocal
Ukuran14 x 20 cm
DeskripsiBuku
vii, 194 Halaman
Terbit2018
Stock





Sinopsis Buku Ajar Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Buku Ajar Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia | buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pengantar matakuliah, bab kedua pengertian perkawinan, bab ketiga pelaksanaan perkawinan, bab keempat putusnya perkawinan, bab kelima hak dan kewajiban suami dan istri, bab keenam poligami dan bab terakhir lampiran. Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian tersebut jelaslah terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek yaitu:
  • 1. Aspek Formil (Hukum), hal ini dinyatakan dalam kalimat “ikatan lahir batin”, artinya perkawinan disamping mempunyai nilai ikatan secara lahir tampak, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu.
  • 2. Aspek Sosial Keagamaan, dengan disebuntukannya membentuk keluarga dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tetapi unsur batin berperan penting.
Pengertian perkawinan sebagaimana dijelaskan oleh Slamet Abidin dan Aminudin (1999: 10) terdiri atas beberapa definisi, yaitu sebagai berikut.
  • 1. Ulama Hanafiyah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya, seorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.
  • 2. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu akad dengan menggunakan lafazh nikah atau zauj, yang menyimpan arti memiliki. Artinya, dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.


Gimana menarik bukan. Tunggu apalagi dapatkan bukunya serta dapatkan Ilmu penerapan buku ini. Jadi langsung saja di beli guys atau mw tanya-tanya dulu boleh koq. WAJIB tanya stok sebelum order ya ^_^


Nikmati layanan Kemudahan Pengiriman
  • Alfamart, Alfamidi, dan Dan+Dan powered by Alfatrex terdekatmu (hanya wilayah JABODETABEK)
  • Kantor PT Pos Indonesia (bukan Agent PT Pos)
  • Popbox
  • JNE, TIKI atau pengiriman logistik lainnya
  • Layanan pick-up dengan SiCepat (layanan ini tidak berlaku untuk hari minggu dan hari libur nasional).
Penukaran/Exchange tidak berlaku untuk produk yang dikirim dari luar negeri
Temukan info lebih lanjut mengenai kebijakan pengembalian produk disini.

  1. Harga Buku Belum Termasuk Ongkir.
  2. GRATIS biaya pengiriman dengan total belanja produk di atas Rp 7.500.000 atau produk dijual oleh SELLER di atas Rp 5.000.000
  3. Total order dihitung terpisah antara barang yang dijual & dijual oleh SELLER
  4. Dapatkan Promo Menarik Lainnya. Cek info lebih lanjut disini.

Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Beli Sekarang :

Checkout Telepon Kirim SMS
Belanja melalui "Market Place" kami :